Mitra Terpercaya Pengurusan Dokumen Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Cepat, Tanggap, Akurat, dan Bertanggung Jawab

Konsultasi Sekarang
Ilustrasi pengurusan visa dan TKA
Perusahaan Jamex Indo Visatama

Tentang Perusahaan Kami

PT. JAMEX INDO VISATAMA adalah perusahaan yang bergerak di bidang Pengurusan Perijinan Dokumen Tenaga Kerja Asing yang melayani perusahaan swasta sejak tahun 2000. Disamping itu, kami juga melayani kebutuhan sesuai permintaan dari mitra kami.

Tujuan kami adalah untuk menjadi pilihan utama bagi mitra bisnis kami dengan memberikan kontribusi kepada setiap klien kami melebihi dari yang mereka harapkan, melalui pelayanan istimewa dari kami secara profesional dan integritas penuh.

Dalam menjalankankan bisnis, kami didukung oleh sistem kami yang kami sebut sebagai “JAMEX SYSTEM”, yang mana sistem tersebut sangat membantu dalam menjalankan tugas penyimpanan data serta pengaplikasiannya. Kami juga didukung oleh sumber daya yang berkualitas serta berpengalaman di bidangnya masing-masing, baik di dalam Kementrian Tenaga Kerja, Dirjen Imigrasi, Kantor Imigrasi, serta instansi terkait lainnya. Kami yakin dengan adanya sistem yang baik serta sumber daya yang berkualitas tinggi, kami dapat menghasilkan pekerjaan serta pelayanan yang terbaik sesuai dengan yang diharapkan oleh mitra bisnis kami.

Layanan Yang Kami Berikan

Kementrian Tenaga Kerja
  • RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  • PRA IMTA (Rekomendasi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing d/h. TA01)
  • IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing / TA04)
Dirjen Imigrasi
  • Visa 211
  • Visa kunjungan usaha/wisata dengan maksimum masa tinggal 60 (enam puluh) hari. Visa ini dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi sesuai domisili tinggal WNA tersebut. Pemberian perpanjangan adalah setiap 1 (satu) bulan.

  • Visa 212
  • Visa kunjungan usaha/wisata yang dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan selama 12 (dua belas) bulan. Visa ini tidak dapat diperpanjang dan masa tinggal maksimum adalah 60 (enam puluh) hari.

  • Visa 312
  • Visa tinggal terbatas untuk WNA yang bekerja di Indonesia, masa berlaku mengikuti pengajuan IMTA maksimum 12 (dua belas) bulan.

  • Visa 317
  • Visa tinggal terbatas untuk penyatuan keluarga WNA, maksimum 12 (dua belas) bulan.

Kantor Imigrasi
  • ITAS (Izin Tinggal Terbatas) baru & perpanjangan
  • Multiple Exit Re-Entry Permit (ijin untuk keluar masuk wilayah Indonesia)
  • Perpanjangan Visa (tipe 211)
  • Konversi ITAS
  • Paspor RI
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk TKA beserta keluarganya
Kantor Polisi / POLRES / POLDA METRO JAYA
  • TTKOA (Tanda Terima Keterangan Orang Asing) untuk TKA beserta keluarganya

Keunggulan Pelayanan Kami

icon

GRATIS antar jemput dokumen untuk wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

icon

GRATIS konsultasi seputar rencana penggunaan tenaga kerja asing

icon

GRATIS reminder dari database kami jika waktu perpanjangan tiba dengan mendaftarkan kontak anda

Sistem Kami

sistem-jamex

Kami memiliki sistem yang kami sebut sebagai "REMINDER APP" yang mana sistem tersebut sangat membantu dalam menjalankan tugas penyimpanan data serta pengaplikasiannya. Dengan adanya sistem ini, kami dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada mitra bisnis kami.

icon

Penyimpanan data klien secara digital yang aman dan terstruktur

icon

Monitoring status pengurusan dokumen secara real-time

icon

Notifikasi otomatis untuk pengingat jadwal perpanjangan dokumen

Daftar Perusahaan Yang Bermitra Dengan Kami

No Nama Perusahaan
1 7 SEAS LOGISTICS GROUP
2 BUT CHINA HEBEI CONSTRUCTION
3 BUT SINOMA TIANJIN
4 PT AGROKARYA PRIMALESTARI
5 PT AIRSIDE SOLUTIONS
6 PT APPMAN
7 PT ASIA GLOBAL TEKNIK MANDIRI
8 PT ASIX INDONESIA CERDAS
9 PT BINASAWIT ABADIPRATAMA
10 PT BUANA TUNAS SEJAHTERA

Hubungi Kami

PT JAMEX INDO VISATAMA

icon Jl. Tebet Timur II No.33, RT.6/RW.5, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820 icon 0813 160 0577 icon jamexjasa@gmail.com